DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DISPERKIM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (DISPERKIM) KABUPATEN BOGOR
Merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK DISPERKIM :
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
FUNGSI DISPERKIM :
- Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang bidang perumahan dan kawasan permukiman; e. pelaksanaan administrasi Dinas;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
SUSUNAN ORGANISASI
A. KEPALA DINAS
B. SEKRETARIAT, membawahkan :
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan;
- Tim Program dan Pelaporan
C. BIDANG PERUMAHAN, membawahkan :
- Tim Perencanaan dan Pengembangan Perumaha
- Tim Pembangunan Perumahan
- Tim Pemanfaatan dan Pengendalian Perumahan
D. BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN, membawahkan :
- Tim Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
- Tim Pembangunan Kawasan Permukiman; dan
- Tim Pembangunan Rumah Swadaya.
E. BIDANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM, membawahkan :
- Tim Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
- Tim Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman;
- Tim Pertamanan
F. BIDANG PENYEHATAN LINGKUNGAN, membawahkan :
- Tim Drainase
- Tim Air Minum; dan
- Tim Air Limbah.
UPT pada DISPERKIM
- UPTD Rumah Susun Umum Sewa Kelas A
- UPTD Pemeliharaan Pertamanan Kelas A
- UPTD Sistem Pengo
TUGAS DAN FUNGSI UNSUR ORGANISASI
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas
2. Sekretariat
Tugas :
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja Sekretariat;
- Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Dinas;
- Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian pada Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
- Penyusunan kebijakan penataan organisasi pada Dinas;
- Pengelolaan keuangan dan aset pada Dinas; g. pengelolaan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan dan pengoordinasian penilaian reformasi birokrasi; dan i. pengelolaan sistem informasi pada Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas :
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian pada Dinas.
Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha pada Dinas;
- Pengelolaan barang/jasa pada Dinas;
- Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi pada Dinas;
- Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Subbagian Keuangan
Tugas :
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan pada Dinas
Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
- Penatausahaan keuangan pada Dinas;
- Penyusunan pelaporan keuangan pada Dinas;
- Pengoordinasian penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
5. Bidang Perumahan
Tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pengendalian, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perumahan.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja Bidang Perumahan;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bidang Perumahan;
- Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi perumahan;
- Pelaksanaan pendataan dan perencanaan penyelenggaraan perumahan;
- Pelaksanaan pendataan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program Kabupaten Bogor;
- Penyusunan/fasilitasi penyusunan site plan dan/atau detail engineering design bagi rumah korban bencana atau relokasi program Kabupaten Bogor;
- Pembangunan atau penyediaan, rehabilitasi dan pendistribusian atau serah terima rumah/perumahan;
- Pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian perumahan;
- Pelaksanaan sosialisasi dan persiapan penyediaan dan rehabilitasi rumah/perumahan;
- Pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan perumahan;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pengelolaan, penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan;
- Pemantauan dan evaluasi penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan;
- Pendataan dan perencanaan penyediaan dan pengembangan sistem pembiayaan bidang perumahan;
- Pelaksanaan penyediaan, pemantauan dan evaluasi serta pembiayaan bidang perumahan;
- Pendataan, perencanaan dan pelaksanaan pemberdayaan, bantuan dan pembiayaan bidang perumahan;
- Pemantauan dan evaluasi pemberdayaan, bantuan dan pembiayaan bidang perumahan;
- Pelaksanaan kajian pembangunan dan pengembangan perumahan;
- Penyiapan bahan penyusunan dokumen rencana rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana atau relokasi program pemerintah;
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian perencanaan rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana atau relokasi program pemerintah;
- Penyusunan mekanisme teknis pelaksanaan pembagian rumah bagi korban bencana atau relokasi program pemerintah;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pemerintah dengan badan usaha perumahan umum/rumah susun umum;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Perumahan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Perumahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
6. Bidang Kawasan Permukiman
Tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan serta pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan Bidang Kawasan Permukiman.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja Bidang Kawasan Permukiman;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bidang kawasan permukiman;
- Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi pengelolaan kawasan permukiman;
- Penyusunan norma standar prosedur dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman;
- Fasilitasi, pendampingan dan pembinaan penataan kawasan permukiman;
- Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar;
- Pendataan dan perencanaan kawasan permukiman;
- Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
- Penyelenggaraan infrastruktur kawasan permukiman;
- Pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
- Fasilitas dan koordinasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dan permukiman kumuh;
- Perbaikan rumah tidak layak huni;
- Pelaksanaan kajian pengembangan kawasan permukiman;
- Pembentukan tim fasilitator pelaksanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman dan permukiman kumuh;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Kawasan Permukiman;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Kawasan Permukiman; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
7. Bidang Penyehatan Lingkungan
Tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan serta pelaksanaan kebijakan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Penyehatan Lingkungan
Fungsi :
- Penyusunan program kerja Bidang Penyehatan Lingkungan;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bidang Penyehatan Lingkungan;
- Pelaksanaan supervisi Bidang Penyehatan Lingkungan;
- Pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Daerah Kabupaten Bogor;
- Optimalisasi dan peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan air minum;
- Fasilitasi dan koordinasi penyediaan air bersih;
- Pengelolaan dan pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional;
- Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) terpusat skala permukiman;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD);
- Pelaksanaan pelayanan air limbah;
- Pelaksanaan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala komunal dan kawasan, serta Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) skala komunal dan individu;
- Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi dan/atau optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT);
- Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur air limbah skala masyarakat maupun skala kota/kawasan;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai Lintas Daerah Kabupaten;
- Optimalisasi sistem drainase lingkungan;
- Operasi dan pemeliharaan sistem drainase lingkungan;
- Pengembangan kapasitas kelembagaan sistem drainase lingkungan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sistem drainase lingkungan;
- Penyediaan sarana pendukung sistem drainase lingkungan;
- Penyusunan outline plan pada kawasan genangan;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Penyehatan Lingkungan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Penyehatan Lingkungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
8. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan serta pelaksanaan kebijakan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
- Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi prasarana, sarana dan utilitas Umum;
- Pelaksanaan kebijakan Tempat Pemakaman Umum (TPU);
- Perencanaan teknis, penyusunan standar dan pedoman Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan taman;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan fasilitasi kerja sama pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan;
- Pelaksanaan verifikasi dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dari pengembang;
- Pelayanan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan penebangan pohon;
- Pelaksanaan pengelolaan pertamanan;
- Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pengendalian penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan;
- pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
ALAMAT DISPERKIM
Jl. Tegar Beriman Cibinong – Bogor 16914
Telp. (021) 8753972, 8753545, 87905814
Fax. (021) 8758968
STRUKTUR ORGANISASI DISPERKIM
JUMLAH PEGAWAI DISPERKIM