Permukiman yang layak merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun demikian, perkembangan kawasan permukiman kumuh masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pembangunan permukiman, termasuk di Kabupaten Bogor.
 
Kabupaten Bogor sebagai wilayah dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi masih memiliki kawasan permukiman kumuh yang memerlukan penanganan secara berkelanjutan. Berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 663/485/Kpts/Per-UU/2021, luas kawasan kumuh yang ditetapkan mencapai ±338,60 hektare, dengan sekitar ±187,59 hektare yang masih memerlukan penanganan lebih lanjut. Kondisi ini dipengaruhi oleh tingginya pertumbuhan penduduk, keterbatasan lahan, serta keterbatasan kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.
 
Upaya penanganan yang telah dilakukan selama ini belum optimal karena masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Di sisi lain, potensi dukungan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) serta partisipasi masyarakat belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung percepatan penanganan kawasan kumuh.
Oleh karena itu, diperlukan suatu inovasi melalui pendekatan kolaboratif yang mengintegrasikan peran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Aksi perubahan "Peningkatan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu Melalui Kerjasama Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dan CSR di Kabupaten Bogor" diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan sehingga penanganan kawasan kumuh menjadi lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan